Lensa Banyumas – Para pekerja bisa melakukan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara login di kemnaker.go.id, menyusul subsidi upah gelombang 2 tahap 2 telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan apakah dapat BLT subsidi upah tahap 2 atau tidak, para pekerja bisa mengaksesnya melalui laman resmi Kemnaker itu.
Baca Juga: Heboh! Seorang Dukun Lakukan Pencarian 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Ini yang Terjadi
Perlu diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 ini dicairkan ke 2.713.434 rekening pekerja.
Sebelumnya, pada Senin, 9 November 2020, BLT bantuan subsidi upah gelombang 2 tahap 1 telah disalurkan oleh Kemnaker,
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Pastikan Anda Menerimanya
Seperti yang sebelumnya ditayangkan KabarJoglosemar.com dalam artikel “Ini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 di kemnaker.go.id” disebutkan, dengan disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ke rekening, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 4.893.816 pekerja untuk gelombang 2.
Hal ini sesuai dengan yang dijanjikan oleh Kemnaker pada Senin, 9 November 2020 lalu saat penyaluran pertama BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1.
Baca Juga: Kepribadian Orang dengan Golongan Darah AB, Eksentriknya Bikin Penasaran
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida, 9 November 2020 lalu.
Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah cair, lalu bagaimana dengan karyawan lainnya?
Tidak perlu khawatir, pekerja dapat membuka link kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2.
Baca Juga: Merinding!! Disertai Aroma Dupa, Kursi Goyang di Pertapaan Jambe Lima Gunung Selok Bergoyang Sendiri
Berikut 9 cara mudah untuk cek penerima BLT atau subsidi upah tahap 2 ini:
- Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
- Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
- Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
- Klik Daftar Sekarang
- Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Baca Juga: BST Rp300 Ribu per KK Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Dapat dan Ceknya
Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Segera Penuhi Syarat Ini untuk Daftar
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Ini Cara Jitu Agar BLT Banpres UMKM Segera Cair Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Seperti yang sudah banyak diketahuI, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Erick Rangkap 2 Jabatan, Sri Mulyani Gantikan Terawan di Struktur Komite PC-PEN
Harapannya bantuan subsidi upah tersebut bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona sekaligus meningkatkan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli. ***(Galih Wijaya/KabarJoglosemar.com)