Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Cair November dan Desember, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

17 November 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi BSU untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan honorer. /Pikiran-rakyat.com

Lensa Banyumas - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para guru, dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan November dan Desember 2020.

BSU untuk para guru, dosen dan tenaga kependidikan honorer diberikan hanya satu tahap dengan nilai Rp1.800.000.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer Segera disalurkan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Titik Terang! Indigo Ini Ungkap Keberadaan 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Benarkah?

Untuk mencairkannya, para penerima BSU akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meminta para guru dan dosen bisa mengakses di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Ribuan Ansor Banser Sukses Gelar Long March Parade Merah Putih

Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru dan dosen bisa mendapatkan informasi seputar BSU, diantaranya informasi terkait status pencairan, di bank apa rekeningnya, persyaratan yang harus dipenuhi dan lokasi bank cabang penyalur.

Ia juga mengatakan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Agar BLT Banpres UMKM Segera Cair Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," bebernya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Segera Penuhi Syarat Ini untuk Daftar

Selain itu, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk dibawa ke bank penyalur sebagai berikut:

1. KTP.

2. NPWP jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti.

4. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Ngeri! Diprediksi Gempa dan Tsunami Dasyat akan Luluhlantakan Kota Padang

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," katanya.

Menurutnya, BSU ini merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada.

Baca Juga: Banjir Masih Setinggi 50 Cm, Ruas Jalan Buntu-Sumpiuh Hanya Bisa Dilewati Kendaraan Besar Saja

Perlu diketahui, total sasaran BSU ini sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Kemudian, sebanyak 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Jika Gempa dan Tsunami Dasyat Terjadi di Kota Padang, Ini yang akan Dilakukan Lapas Padang

Selain itu, BSU diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan nonPNS baik di sekolah negeri maupun swasta.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler