Ada Bantuan Subsidi Sewa Modal di PT Pegadaian, Syaratnya Gampang Banget!

19 November 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi ada bantuan subsidi sewa modal di PT pegadaian. /Pegadaian

Lensa Banyumas – PT Pegadaian kembali menyalurkan bantuan subsidi sewa modal atau Mu’nah kepada para nasabahnya, setelah sebelumnya sebanyak 76.985 nasabah Pegadaian telah menerima BLT itu dari pemerintah.

Bantuan subsidi sewa modal ini diberikan kepada 76.985 nasabah yang merupakan pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Jika Gempa dan Tsunami Dasyat Terjadi di Kota Padang, Ini yang akan Dilakukan Lapas Padang

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Basuki Tri Andayani menjelaskan, bantuan subsidi sewa modal ini sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi.

“Ini merupakan program penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) nasabah PT Pegadaian, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19,” kata Basuki, seperti yang sebelumnya telah ditayangkan PortalSulut.com dalam artikel “Kabar Gembira! Nasabah Pegadaian dapat Bantuan Subsidi Sewa. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan”

Baca Juga: Titik Terang! Indigo Ini Ungkap Keberadaan 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Benarkah?

PT Pegadaian telah menginformasi kepada 76.985 nasabah yang berhak menerima bantuan pemerintah melalui pesan singkat (SMS) yang dikirimkan resmi Pegadaian.

Nah, kini Pegadaian kembali menyalurkan bantuan untuk para nasabahnya.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Ribuan Ansor Banser Sukses Gelar Long March Parade Merah Putih

"Bapak/Ibu anda mendapatkan subsidi sewa Modal/Mu'nah dari Pemerintah sebesar xxxx. Nomor Kredit: xxxxxxxx paling lambat tanggal 30-11 2020. (KTP dan miliki UMKM). Info 1500569," bunyi SMS dari Pegadaian yang diterima sejumlah nasabah.

Kepala Pegadaian Kotamobagu Sulawesi Utara Wita Mayangsari membenarkan adanya bantuan ini. Jika anda nasabah Pegadaian berhak mendapatkan bantuan Subsidi Sewa Modal atau Mu'nah.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Jadi Mimpi Buruk Pariwisata Indonesia Ditengah Pandemi

Syaratnya :

-Foto Copy KTP

-Bawa Surat gadai jika masih aktif. Jika sudah lunas cukup perlihatkan SMSnya

-Mengisi form memiliki usaha dan membawa foto tempat usaha.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Ditunda, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo

"Benar ada bantuan subsidi sewa modal/mu'nah dari Pemerintah untuk nasabah Pegadaian, baik kredit gadai atau mikro. Ini untuk nasabah yang memiliki usaha. Jika tak miliki usaha tidak berhak mendapatkan bantuan subsidi ini," kata Wita Mayangsari Selasa 17 November 2020.

Ia menerangkan jika bantuan ini berbeda dengan Bapres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Kalau BPUM dapat bantuan Rp2,4 juta, sementara kalau ini subsidi sewa modal. Ini cuma 1 kali program ini. Untuk nilainya optomatis dari sistem yang di inject ke rekening pendamping nasabah," jelas Wita.

Baca Juga: Cair November dan Desember 2020, Ini Syarat Penerima BSU tenaga pendidik nonPNS

Sebelumnya, dikutip dari situs Pegadaian, PT Pegadaian (Persero) terus aktif mendukung langkah strategis pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM Indonesia dan sekaligus menciptakan ekosistem UMKM yang mampu menjadi tulang punggung dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Peran aktif tersebut salah satunya dengan program Gadai Peduli yang telah berjalan sejak awal Mei 2020. Sampai dengan akhir Juli 2020, Pegadaian telah memberikan bebas bunga kepada 1,9 juta nasabah di seluruh Indonesia. Bagi nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta, Pegadaian menerapkan bunga 0%.

Baca Juga: Kebijakkan Ditengah Pandemi, Sri Mulyani Bocorkan Dilema Pemerintah

"Ini salah satu peran Pegadaian dalam membantu UMKM yang terkena dampak covid. Kita punya program Gadai Peduli itu dengan bunga 0% dan tanpa subsidi pemerintah. Hal ini tentu berdampak bagi pencapaian target laba perusahaan. Tetapi kami menyadari bahwa BUMN merupakan agen pembangunan, bukan entitas bisnis yang semata-mata mencari keuntungan. Hal ini sejalan dengan spirit BUMN Untuk Indonesia," kata Kuswiyoto pada acara webinar Penguatan UMKM Sebagai Backbone Pemulihan Ekonomi Indonesia, Jumat 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Sebanyak 35 Desa di 11 Kecamatan Terdampak Banjir di Cilacap Hingga Makan Korban Jiwa

Baca Juga: Korban Terakhir Longsor di Banjarpanepen Banyumas Berhasil Dievakuasi

Kuswiyoto menambahkan saat ini sektor UMKM dihadapkan pada situasi, dimana Covid-19 memberikan dampak terhadap penurunan omset penjualan dan intensitas pelanggan, penurunan margin keuntungan karena faktor penurunan harga jual, kekurangan bahan baku karena faktor keterbatasan distribusi, hingga kesulitan dalam membayar cicilan kredit atau cicilan sewa lapak.

Mengatasi permasalahan tersebut, Kuswiyoto menegaskan, bahwa Pegadaian memiliki beberapa produk, yang dapat membantu mengembangkan sektor UMKM di Indonesia. Diantaranya adalah produk Gadaibaiksecarakonvensionalmaupunsyariah, maupunpinjaman modal kerjauntuk UMKM dan Ultra Mikro.

Baca Juga: Ada Diskon Rp250 Ribu di Tabungan Emas Pegadaian, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Baca Juga: Ini Cara Buka Rekening Tabungan Emas Pegadaian, Lengkap dengan Kode Promo Diskonnya

"Pada kondisi sekarang ini, banyak sekali UMKM terpaksa melakukan PHK atau pemotongan THP karyawannya dan tidak mampu melanjutkan usahanya dalam rentang waktu sementara/ permanen.Untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut, Pegadaian memiliki beberapa produk lainnya yang ditujukkan untuk mendukung sektor UMKM. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen untuk tetap menyalurkan kredit kepada UMKM." Papar Kuswiyoto.***(Harry Tri Atmojo/PortalSulut.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler