LENSA BANYUMAS - Baru baru ini Menteri Koperasi dan Deputi Perkoperasian (Kemenkop dan UKM) membuat pernyataan dukungan atas pembentukkan Holding Ultra Mikro yang didorong oleh Kementerian BUMN.
Sebagaimana diketahui rencana aksi korporasi untuk bentuk Holding Ultra Mikro ini terdiri dari BRI, PNM dan Pegadaian.
Hal tersebut menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto, sebuah dukungan yang fatal.
"Mestinya Menteri dan pejabat tinggi Kemenkop itu bekerja untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya koperasi, tapi ini justru jadi pembela kepentingan korporasi yang berorientasi profit," kata Suroto.
Bahkan sahamnya sebagian besar sudah didaftarkan di bursa milik asing lagi, sebut saja BRI yang sahamnya 80 persen lebih dimiliki asing.
Suroto mengungkapkan Menteri koperasi dan UKM serta pejabatnya sudah kehilangan fungsi dan tugas Konstitusionalnya.
"Lebih baik bubarkan saja," tandasnya.
Menurutnya, pejabat koperasi tapi memberikan dukungan korporasi yang jelas akan melakukan aksi korporasi untuk gencet koperasi itu ada apa?.