90 Persen Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Lakukan Pelanggaran, Ini kata BPOM

- 3 November 2021, 14:01 WIB
Podcast Series BPOM mengungkap, 90 persen iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan melakukan pelanggaran.
Podcast Series BPOM mengungkap, 90 persen iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan melakukan pelanggaran. /Twitter.com/@BPOM_RI/

LENSA BANYUMAS - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 90 persen iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan melakukan pelanggaran.

Temuan sejak tahun 2018 hingga triwulan 3 tahun 2021 adalah terkait dengan pencantuman klaim yang berlebihan.

Hal ini terungkap dalam acara Podcast Series program INTIPS (Informasi dan Tips) yang digelar pada Selasa, 2 Nopember 2021.

Program dengan tema 'TENGOK LABELNYA, JANGAN TERGIUR IKLANNYA!' digelar secara online dengan bahasan utama tentang 'Label dan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan'.

Baca Juga: Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku, Frozen Food? Berikut Penjelasan BPOM RI

Hadir sebagai narasumber, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt.

Berikutnya perwakilan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Dr. Hery Margono selaku Pakar Periklanan.

Dalam akun twitter @BPOM_RI disebutkan, pandemi Covid19 telah berimbas pada perubahan strategi pemasaran dan promosi produk obat dan makanan sehingga animo masyarakat untuk berbelanja meningkat.

"Hal ini membuat masyarakat lebih rentan terhadap akibat promosi berlebihan dan menyesatkan," tulisnya.

Karena banyaknya pelanggaran iklan obat itu masyarakat disarankan perlu memahami informasi terhadap label dan promosi/iklan produk agar tidak salah dalam memilih dan mengonsumsi obat dan makanan yang aman.

Sebab yang terjadi, banyak label iklan obat yang berlebihan dalam mencantumkan klaim keampuhannya.

Sementara itu, BPOM menegaskan, dalam melakukan pengawasan iklan pre-market dan post-market, pihaknya melibatkan praktisi periklanan serta melakukan koordinasi lintas sektor dalam rangka intensifikasi pengawasan iklan dan perkuatan tindak lanjutnya.

Untuk pengawasan di media penyiaran (Radio dan TV), Badan POM bekerjasama dengan KPI/KPID, sedangkan di media internet, Badan POM menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika, IDEA, dan marketplace.

Selanjutnya, masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran melalui akses link Aplikasi LAPOR: https://lapor.go.id.***

 

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @BPOM_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini