Karyawan Kontrak PKWT Berhak dapat Uang Kompensasi, Begini Cara Menghitungnya

- 2 Februari 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi uang kompensasi yang berhak diterima karyawan kontrak PKWT saat habis masa kontraknya
Ilustrasi uang kompensasi yang berhak diterima karyawan kontrak PKWT saat habis masa kontraknya //*mantrasukabumi.com/Pixabay/ EmAji

Dalam UU tersebut juga sudah termuat cara perhitungan pemberian kompensasinya. Menurut pasal 16 UU No. 35 Tahun 2021 sebagai berikut.
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, akan diberi kompensasi 1 bulan upah, perhitungannya adalah:
(Masa kerja/12bulan) x 1 bulan upah

Kalau masih bingung cara perhitungan kompensasi pada karyawan PKWT, berikut ini adalah contohnya.

Azhar merupakan karyawan PKWT dengan kontrak 2 tahun dan gajinya Rp 2.500.000. Maka perhitungannya adalah:

(24 bulan/12 bulan) x 2.500.000 = 5.000.000

Jadi, kompensasi yang akan didapat Azhar setelah dikontrak selama 2 tahun adalah Rp5.000.000,00 atau 2 kali gajinya.

Demikian, informasi peraturan terbaru mengenai pemberian uang kompensasi untuk karyawan kontrak PKWT beserta contoh perhitungannya.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: gajimu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x