Dalam UU tersebut juga sudah termuat cara perhitungan pemberian kompensasinya. Menurut pasal 16 UU No. 35 Tahun 2021 sebagai berikut.
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, akan diberi kompensasi 1 bulan upah, perhitungannya adalah:
(Masa kerja/12bulan) x 1 bulan upah
Kalau masih bingung cara perhitungan kompensasi pada karyawan PKWT, berikut ini adalah contohnya.
Azhar merupakan karyawan PKWT dengan kontrak 2 tahun dan gajinya Rp 2.500.000. Maka perhitungannya adalah:
(24 bulan/12 bulan) x 2.500.000 = 5.000.000
Jadi, kompensasi yang akan didapat Azhar setelah dikontrak selama 2 tahun adalah Rp5.000.000,00 atau 2 kali gajinya.
Demikian, informasi peraturan terbaru mengenai pemberian uang kompensasi untuk karyawan kontrak PKWT beserta contoh perhitungannya.