Penuhi 6 Syarat Ini Agar Lolos Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan

- 16 Oktober 2020, 14:04 WIB
Kabar Gembira untuk yang Menanti BLT Rp600 Ribu Tahap 5 Sudah Cair, Segera Cek Nama Anda /mantrasukabumi.com/
Kabar Gembira untuk yang Menanti BLT Rp600 Ribu Tahap 5 Sudah Cair, Segera Cek Nama Anda /mantrasukabumi.com/ /

Seperti dikutip dari Kabar Joglosemar dalam artikel berjudul Agar Tidak Dicoret dari Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cermati 6 Syarat Berikut, salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Simak Cara Ambil Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Waspada! Efek La Nina yang Bisa Memicu Hidrometeorologi Mengintai Sejumlah Daerah di Jateng

Oleh karena itu, ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan, Menaker mengancam akan menjatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku kepada perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Kesiapsiagaan Hadapi Fenomena La Nina, Pramuka Peduli Banyumas Bentuk Satgas

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tandasnya melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.***(Sunti Melati/Kabar Joglosemar)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah