Ternyata, calon penerima bantuan dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan juga bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sebelum mendaftar sebagai penerima bantuan, pastikan anda memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Gelombang 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Terdaftar atau Tidak sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Kominfo akan Berikan Bantuan Set Top Box Bagi Keluarga Tak Mampu, Cek Fungsinya Disini!
Baca Juga: Di Musim Penghujan, PT KAI Daop 5 Purwokerto Intensif Pantau 5 Titik Rawan Bencana
Kemudian, untuk mendaftar sebagai penerima bantuan, anda bisa melengkapi data usulan sebagai berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha Nomor telepon.
Baca Juga: 28 Oktober 2020: Hari Sumpah Pemuda dan Dimulainya Cuti Bersama
Baca Juga: 5 Fakta Ini Bikin BTS Digandrungi Banyak Penggemar, Simak kuy!
Jadi, segera saja manfaatkan peluang inj, agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.***