Baca Juga: Dibuka Sampai 2 November 2020! Begini Cara Daftar Online Bantuan UMKM Rp31 Juta dari Facebook
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.***(Andriana/Mantra Sukabumi)