- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
Baca Juga: Pasar Weleri Kendal Ludes Dilalap Si Jago Merah, 12 Mobil Damkar Dikerahkan
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Sejak bulan Agustus 2020, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) telah menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha kecil menengah atau yang disebut dengan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: BST Rp300 Ribu per KK Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Dapat dan Ceknya
Pendaftaran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini diperpanjang hingga 25 November 2020.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, pada tahap 1 pihaknya menargetkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta kepada sebanyak 9 juta pelaku usaha mikro.
Sementara pada tahap 2, pihaknya hanya menyediakan kuota sebanyak 3 juta penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta. Sehingga total target keseluruhan 12 juta penerima.
Baca Juga: Kepribadian Orang dengan Golongan Darah AB, Eksentriknya Bikin Penasaran
Kemenkop UKM menyalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro. Bantuan diberikan guna membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
"Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif usaha mikro," sebagaimana dikutip Fixindonesia dari laman resmi Kemenkop UKM.
Baca Juga: Keren! Film ‘Perempuan Tanah Jahanam’ Jadi Wakil Indonesia di Academy Awards 2021