Ini Besaran UMK 2021 untuk Banyumas dan Daerah Lainnya di Jawa Tengah

- 22 November 2020, 14:24 WIB
Ilustrasi UMK 2021 untuk Banyumas dan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.
Ilustrasi UMK 2021 untuk Banyumas dan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. /Pikiran-rakyat.com

Lensa Banyumas - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah minimum 2021 untuk Kabupaten Banyumas serta daerah lainnya di Jawa Tengah.

Perlu diketahui, untuk Kabupaten Banyumas, besaran UMK 2021 ditetapkan sebesar Rp1.970.000.

UMK Banyumas serta kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020.

Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Masih Jadi Teka-teki, Mampukah Petunjuk Ini Berikan Titik Terang?

Dikutip dari Antara, Ganjar menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021, sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegasnya.

Menurutnya, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Baca Juga: Jika Gempa dan Tsunami Dasyat Terjadi di Kota Padang, Ini yang akan Dilakukan Lapas Padang

"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu, 21 November 2020.

Ganjar menjelaskan, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Situs info.gtk.kemdikbud.go.id Lagi Down, Cek penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Pakai Link Ini Saja

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ujarnya.

Berikut besaran UMK 2021 untuk Banyumas dan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah:

Baca Juga: Waspada! BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem akan Terjadi di Beberapa Wilayah Ini

1. Kota Semarang Rp2.810.025.

2. Kabupaten Demak Rp2.511.526.

3. Kabupaten Kendal Rp2.335.735.

4. Kabupaten Semarang Rp2.302.797.

5. Kota Salatiga Rp2.101.457.

Baca Juga: Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Baturaden Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

6. Kabupaten Grobogan Rp1.890.000.

7. Kabupaten Blora Rp1.894.000.

8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995.

9. Kabupaten Jepara Rp2.107.000.

10. Kabupaten Pati Rp1.953.000.

11. Kabupaten Rembang Rp1.861.000.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Login di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta

12. Kabupaten Boyolali Rp2.000.000.

13. Kota Surakarta Rp2.013.810.

14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450.

15. Kabupaten Sragen Rp1.829.500.

16. Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040.

17. Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000.

18. Kabupaten Klaten Rp2.011.514.

19. Kota Magelang Rp1.914.000.

Baca Juga: Waspada! Aktivitas Gunung Merapi Menunjukan Magma Makin Mendekat ke Permukaan

20. Kabupaten Magelang Rp2.075.000.

21. Kabupaten Purworejo Rp1.905.400.

22. Kabupaten Temanggung Rp1.885.000.

23. Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000.

24. Kabupaten Kebumen Rp1.895.000.

25. Kabupaten Banyumas Rp1.970.000.

26. Kabupaten Cilacap Rp2.228.904.

27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000.

28. Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BSU Kemdikbud, Cek Persyaratan dan Ketentuannya di Sini

29. Kabupaten Batang Rp2.129.117.

30. Kota Pekalongan Rp2.139.754.

31. Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155.

32. Kabupaten Pemalang Rp1.926.000.

33. Kota Tegal Rp1.982.750.

34. Kabupaten Tegal Rp1.958.000.

35. Kabupaten Brebes Rp1.866.722.
***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x