Walau Mudik 2021 Dilarang Namun Ada Pengecualian, Apa itu?

9 April 2021, 13:59 WIB
Suasana arus mudik lebaran ( Foto diambil sebelum Covid19) /Foto Dok. Kharisma Muhammadiyah/

LENSA BANYUMAS - Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman tahun lalu dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena ituditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito mengatakan,
peniadaan mudik dalam rangka pengendalian COVID-19 pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya
Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sudah dikoordinasikan terlebih dahulu.

“Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Agama,” ujarnya dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini

Profesor Wiku menyebut, meski ditiadakan, tetap ada pengecualian untuk layanan distribusi
logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu
bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Dia menekankan, perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang
dikecualikan, terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan
instansi pekerjaan dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri
diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.

Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak,
perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Menurutnya, surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan pergi/pulang, dan
diwajibkan untuk masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Puan Maharani: Masyarakat Bingung, Mudik Dilarang tapi Wisata Dibuka

Selain keperluan tersebut di atas, tidak diizinkan untuk mudik. "Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," kata Profesor Wiku.

Perlu diketahui, lanjutnya, selama perjalanan di rentang tanggal 6-17 Mei, akan ada pelaksanaan
operasi skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI,
Polri, dan aparat pemerintah daerah yang mengacu pada SE Satgas No.12 Tahun 2021 untuk
perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol
di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan
daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau
kabupaten yang saling terhubung.

Baca Juga: Larangan Mudik Beratkan Pelaku Usaha Transportasi

Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi) apabila tidak ada keperluan
yang sangat mendesak diimbau menunda sementara kepulangannya di periode ini dengan
harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.

Wiku menambahkan, apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan
perjalanan diantaranya dengan tujuan mudik, atau wisata antar wilayah maka petugas berhak
memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.

"Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku.

Baca Juga: Setelah Jadi Mandor, Ini yang Dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo di Borobudur

Menurutnya, karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah
dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya
mandiri.

Sedangkan, lanjut Wiku, unsur masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalisasi kinerja
satgas daerah untuk 4 Fungsi Posko Desa/Kelurahan melalui kinerja khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan tradisi selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Kembali saya tekankan bahwa pengalaman libur-libur panjang sebelumnya patut dijadikan
sebagai dasar pertimbangan dalam membuat perencanaan termasuk kebijakan. Saat momen ini
terjadi seringkali takterelakkan timbul kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan
bepergian," katanya.

Baca juga :Libur Panjang dan Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Ini Keputusan Resminya

Masih menurut Profesor Wiku, pada prinsipnya peniadaan mudik adalah salah satu upaya untuk
mencegah lonjakan kasus. Namun bukan satu-satunya yang diandalkan. Untuk bisa menjamin
upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik
yaitu peran serta masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya, aparat penegak hukum yang
profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial
dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin.

Dia berharap masyarakat benar-benar memahami alasan peniadaan mudik serta teknik
pelaksanaannya nanti. "Saya juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah
diterbitkan Pemerintah terkait mudik sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat dari
penularan COVID-19. Kepatuhan kita terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata
masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan segera mengakhiri
Pandemi COVID- 19 di Indonesia," tutup Wiku.***

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Kharisma Muhammadiyah Lalu Hamdani/KPCPEN

Tags

Terkini

Terpopuler