Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku, Frozen Food? Berikut Penjelasan BPOM RI

- 20 Oktober 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi frozen food yang belakangan banyak diperbincangkan terkait penyimpanannya.
Ilustrasi frozen food yang belakangan banyak diperbincangkan terkait penyimpanannya. /Zozz/Pixabay/

Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18°C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu.

Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x