LENSA BANYUMAS - Pembatasan mobilitas di tengah Pandemi seperti ini masih tetap diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19, kendati kondisi secara umum telah membaik.
Banyak hal dan aktivitas sehari-hari bergeser dengan memanfaatkan teknologi belanja secara online seperti saat kita membutuhkan obat.
Pertanyannya, apakah obat boleh dibeli secara online?
Jawabannya BOLEH seperti ditegaskan akun bpom_ri, namun yang perlu diingat hanya untuk obat-obat yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Baca Juga: Lima Vaksin Covid 19 yang Jadi Booster Homolog dan Heterolog, BPOM Sebutkan Jenisnya
"Khusus untuk obat keras pembeliannya diharuskan menggunakan resep dokter ya," tulis akun ini.
Pembelian obat tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Apotek dan/atau yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Obat tersebut dapat dibeli secara online melalui Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Apotek dan/atau yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Berikut ini yang harus diperhatikan saat anda hendak membeli obat secara online :