90 Persen Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Lakukan Pelanggaran, Ini kata BPOM

- 3 November 2021, 14:01 WIB
Podcast Series BPOM mengungkap, 90 persen iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan melakukan pelanggaran.
Podcast Series BPOM mengungkap, 90 persen iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan melakukan pelanggaran. /Twitter.com/@BPOM_RI/

LENSA BANYUMAS - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 90 persen iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan melakukan pelanggaran.

Temuan sejak tahun 2018 hingga triwulan 3 tahun 2021 adalah terkait dengan pencantuman klaim yang berlebihan.

Hal ini terungkap dalam acara Podcast Series program INTIPS (Informasi dan Tips) yang digelar pada Selasa, 2 Nopember 2021.

Program dengan tema 'TENGOK LABELNYA, JANGAN TERGIUR IKLANNYA!' digelar secara online dengan bahasan utama tentang 'Label dan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan'.

Baca Juga: Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku, Frozen Food? Berikut Penjelasan BPOM RI

Hadir sebagai narasumber, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt.

Berikutnya perwakilan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Dr. Hery Margono selaku Pakar Periklanan.

Dalam akun twitter @BPOM_RI disebutkan, pandemi Covid19 telah berimbas pada perubahan strategi pemasaran dan promosi produk obat dan makanan sehingga animo masyarakat untuk berbelanja meningkat.

"Hal ini membuat masyarakat lebih rentan terhadap akibat promosi berlebihan dan menyesatkan," tulisnya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @BPOM_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x