Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Cuma Boleh Buat Azan

29 Mei 2021, 10:36 WIB
Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara /Konevi/Pexels/Lensa Banyumas

LENSA BANYUMAS - Penggunaan pengeras suara atau toa masjid di Arab Saudi, kini dibatasi hanya boleh untuk adzan atau azan dan iqomah saja.

Volumenya, hanya dibolehkan sepertiga dari kemampuan maksimal alat pengeras suara tersebut.

Dilansir dari Gulf News, pembatasan penggunaan pengeras suara tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh, Senin 24 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Bagaimanakah Hukum Memakai Masker Saat Sholat?

Al-Sheikh merilis surat edaran ini, dengan merujuk pada Syariat Nabi Muhammad bahwa semua umat manusia hanya berdoa kepada Allah, sehingga harusnya tak ada orang yang dirugikan.

Al-Sheikh juga menambahkan, bahwa suara imam harusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang yang ada di dalam masjid. Sehingga suara imam, tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid.

Ia juga menambahkan adanya risiko penghinaan Alquran jika saat ayatnya dibacakan, sementara orang lain tidak mendengarkan.

Media lokal Saudi, Saudi Gazette, memberitakan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid.

Menurut hasil pantauannya, banyak dari suara pengeras suara tersebut mengganggu orang tua, pasien, dan anak-anak yang tinggal di rumah sekitar masjid.

Al-Sheikh mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas untuk siapapun yang melanggar aturan ini. Edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara tak perlu digunakan kecuali untuk azan dan iqomah saja.

Selain itu, pembatasan pengeras suara ini juga dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.

Editor: Dedy Sudianto

Tags

Terkini

Terpopuler