Oknum Polisi Cabuli Ibu Mertuanya, Netizen Heboh Sorot Sang Mertua

7 Mei 2021, 16:14 WIB
Oknum Brigadir NS dan ibu mertuanya. /Instagram @makcomback.kriminal

LENSA BANYUMAS – Kasus yang menimpa seorang oknum polisi berpangkat Brigadir di Gresik Jawa Timur menyita perhatian publik karena perbuatannya mencabuli ibu mertuanya sendiri.

Oknum Brigadir berinisial NS tersebut, kini segera mendekam di penjara, bahkan JPU (Jaksa Penutut Umum) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Gresik Kamis, 22 Mei 2021, menuntut NS dengan 3 tahun penjara.

Namun kuasa hukum NS, Rudi Suprayitno tampaknya masih berupaya maksimal untuk melakukan pembelaan dalam persidangan yang diagendakan pekan depan.

Baca Juga: Oknum Polsek Kalasan Berkomentar Miring Musibah KRI Nanggala 402, Bakal Terima Akibatnya

“Kami sampaikan pada pekan depan,” kata Rudi.

Perbuatan NS (36) menyita perhatian karena ulahnya mencabuli ibu mertuanya yang sudah berumur 50 tahun.

Sedangkan saat kasus ini terungkap, NS sendiri baru sekitar lima bulan menikahi putrinya.

Dari salah satu akun Instagram @makcomback.kriminal dikutip, bahkan aksi pencabulan terhadap sang mertua itu sudah dilakukannya sebanyak tujuh kali.

NS kemudian dilaporkan ke polisi dalam kasus pelecehan seksual terhadap ibu mertua.

Dan terbaru, kasusnya sudah masuk ke persidangan hingga pada agenda pembacaan tuntutan.

Sementara oknum polisi NS tersebut, kini mendekam di Rutan Klas IIB Gresik dan menjalani proses persidangan.

 Berita yang diunggah akun ini mendapat beragam tanggapan dari netizen.

“Halah paling mertuanya juga demen, sampe 7 kali. Pasti yg kedelapan kalinya si mantu nolak, makanya dilaporin,” cuit @a_.0._k.

Lain lagi dengan @biyoherrlambang. “Di cabuli sebanyak 7 kali masih jadi pertanyaan,”.

“Lah itu di cabulin sebanyak 7x yak..itu di cabulin apa sama2 enah she,” ungkap @katarina_mattew_lie.

Ada juga yang justru menyampaikan duka. “Turut berduka atas tercorengnya nama baik,” @leardazelea.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Instagram @makcomback.kriminal

Tags

Terkini

Terpopuler