Jenis Bantuan untuk Pondok Pesantren, Besaran Nilainya dan Syarat Penerima berikut Link Pengajuan

20 Agustus 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi: Kemenag menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren mencakup tiga jenis dengan besaran berbeda, dapat diakses melalui link yang tersedia. /Foto: Dok. PKB.

LENSA BANYUMAS - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun 2021 ini kembali menyalurkan bantuan.

Kali ini bantuan yang akan diberikan kepada Pondok Pesantren mencakup tiga jenis yakni sebagai berikut :

1. Bantuan Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren

2. Bantuan Pesantren di wilayah perbatasan negara

3. Bantuan BOP Pendidikan Pesantren.

Baca Juga: 20 Kantor Kemenag Terbaik dalam Pencairan Dana Bos Madrasah 2021, Selamat!

Untuk bantuan Pendidikan Life Skill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren yang akan dikucurkan nilainya sebesar Rp25 juta.

Syarat menerima bantuan jenis ini yang harus dipenuhi oleh calon penerimanya adalah:

- Aktif menyelenggarakan kegiatan Pesantren

- Aktif menyelenggarakan kegiatan keterampilan dan pengembangan ekonomi pesantren

- Memiliki unit usaha dan/atau unit keterampilan yang berpotensi untuk dikembangkan

- Pesantren terdaftar pada Kementerian agama dan terdata pada data EMIS

- Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

- Memiliki NPWP atas nama pesantren

- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama pesantren

Berikutnya untuk nilai Bantuan Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara nilainya sebesar Rp75 juta dengan syarat sebagai berikut :

- Aktif menyelenggarakan kegiatan Pesantren

- Pesantren terdaftar pada Kementerian agama dan terdata pada data EMIS

- Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

- Memiliki NPWP atas nama pesantren

- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama pesantren

Sedangkan bantuan BOP Pendidikan Pesantren besarnya adalah Rp19 juta dengan persyaratan calon penerimanya sebagai berikut :

- Aktif menyelenggarakan kegiatan Pesantren

- Pesantren terdaftar pada Kementerian agama dan terdata pada data EMIS

- Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

- Memiliki NPWP atas nama pesantren

- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama pesantren

Selanjutnya, link bantuan bagi pondok pesantren, untuk proses pengajuan proposal permohonan melalui portal Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pesantren.

Linknya adalah: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Dan untuk pengajuan serta pelaksanaan penyaluran bantuannya mengacu pada petunjuk teknis bantuan yang dapat di unduh dari laman berikut:

https://ditpdontren.kemenag.go.id/arsip/.

Segera akses link tersebut, yang dimulai sejak tanggal 23 Juli dengan batas akhir waktu pengajuan bantuan pada 10 Septermber 2021.

Proses pengajuan proposal bantuan hingga pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya alias gratis.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler