Kejari Cilacap Buka Suara Soal Penangkapan Kasi Pidsus oleh Tim Satgas 53 Kejagung, Ini Penjelasannya

15 September 2021, 20:21 WIB
Kasi Intel Kejari Cilacap, Dian Purnama menjelaskan soal penangkapan Kasi Pidsus, MH oleh Tim Satgas 53 Kejagung. /Ady Purwadi

LENSA BANYUMAS - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akhirnya buka suara terkait penangkapan Kasi Pidus dengan inisial MH oleh Tim Satgas 53 Kejagung.

MH ditangkap pada Senin, 13 September 2021 sekitar pukul 07.00 WIB karena diduga melakukan pemerasan terhadap saksi dalam penanganan kasus dugaan maling uang rakyat (tindak pidana korupsi).

Kasi Intel Kejari Cilacap, Dian Purnama membenarkan penangkapan MH tersebut.

"Tim dari internal Kejagung menjemput MH, Kasi Pidsus, berlangsung cukup cepat kira-kira 10 menit, kemudian di bawa tim internal Kejagung ke Jakarta," terang Dian saat dikonfirmasi LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 15 September 2021 sore.

Baca Juga: UPDATE: Penangkapan Kasi Pidsus Kejari Cilacap oleh Tim Satgas 53 Kejagung, Dugaan Penyebabnya Mulai Terkuak

Terkait dengan dugaan pemerasan seperti diberitakan sebelumnya, Dian menegaskan, dirinya tidak dapat memastikan.

"Yang jelas ada perbuatan tercela, sifatnya masih dugaan, saya sendiri belum tahu karena itu atas dasar laporan masyarakat yang mungkin langsung ke Kejagung, intinya ada perbuatan tercela," tegasnya.

Begitu pula soal Tim Satgas 53. "Apakah itu tim Satgas atau bukan, saya sendiri masih belum tahu, jadi masih pihak internal Kejagung," ungkap Kasi Intel.

Lebih lanjut katanya sampai hari ini MH masih diperiksa di Kejagung.

"Sekali lagi soal perbuatannya apa, dugaan perbuatan tercelanya apa kita belum tahu, apa pemerasan atau a, b, c nanti kita salah karena tidak tahu" tutur dia.

Termasuk hasil pemeriksaan terhadap MH di Kejagung juga katanya masih belum diketahui.

"Kita belum tahu, dan kita juga sifatnya masih menunggu dari Jakarta," tandasnya.

Ditambahkan, pasca Kasi Pidsus Kejari Cilacap ditangkap oleh Tim Satgas 53 Kejagung, pihaknya menyerahkan proses sepenuhnya ke pihak Kejagung.

"Namun yang pasti hal tersebut tidak menghambat aktifitas penanganan perkara seperti biasa. Termasuk Pidsus berjalan seperti apa, jadi prosesnya di Jakarta kita ngga tahu," katanya.

Ditegaskan, pelayanan tetap berjalan seperti biasa, dan sementara Kasi Pidsus diisi oleh pejabat pelaksana harian (PLH).***

Editor: Ady Purwadi

Tags

Terkini

Terpopuler