Diduga Dianiaya Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dalam Rutan, Proses Hukum Muhammad Kace Tetap Berjalan

19 September 2021, 05:05 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga terlibat penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

LENSA BANYUMAS - Dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim, Polisi tetap memproses kasus hukum terhadap korban sesama penghuni rutan.

Korban penganiayaan tersebut adalah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace, youtuber yang ditangkap karena diduga melakukan penistaan agama.

Penegasan penyidikan perkara Muhammad Kece itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," tutur Komjen Pol Agus.

Sementara pihak juga langsung mengusut penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim.

Pengusutan terkait dengan laporan polisi yang dikirimlan Muhammad Kace setelah penganiayaan yang menimpanya.

Sementara terhadap kondisi youtuber ini, Agus menegaskan, tidak ada luka serius yang dialami korban.

Ini didasarkan pada hasil pengecekan dari pihak rumah sakit Polri Kramat Jati seperti berita yang dikutip dari ANTARA.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi juga sudah memeriksa tiga orang saksi yang tak lain sesama penghuni rutan.

Diketahui, Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan nomor 0510/VII/2021 Bareskrim.Polri pada 26 Agustus 2021.

Pelapor diketahui atas nama Muhammad Kosman yang tak lain adalah Muhammad Kace, tersangka kasus penistaan agama yang ditangkap dipersembunyiannya di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kece lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaand an penanganan selama 20 hari di Rutan Bareskrim.

Dua hari setelah mendekam di rutan, Muhammad Kace dikabarkan mengalami penganiayaan dengan pelaku yang sudah terungkap adalah jendral bintang dua, Napoleon Bonaparte.***

Editor: Ady Purwadi

Tags

Terkini

Terpopuler