Update Kasus Polisi Banting Pendemo, Kapolda Banten Minta Maaf, Jamin Kesehatan Korban

14 Oktober 2021, 19:15 WIB
apolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menyampaikan permohonan maaf atas kasus pendemo di banting. /Polri TV/

LENSA BANYUMAS - Kasus pendemo dibanting polisi dalam insiden di aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Tangerang terus menyita perhatian publik setelah videonya viral di medsos.

Polisi angkat bicara menyikapi kasus ini. Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan permohonan maaf kepada korban yang seorang mahasiswa berinisial MFA.

yang mendapatkan perlakuan represif dari personel pengamanan saat demo di depan kantor Bupati Tangerang.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Aksi Aparat Banting Seorang Pendemo sebagai Police Brutality

"Polda Banten meminta maaf, saya sebagai Kapolresta Tangerang sudah meminta maaf kepada saudara MFA, umur 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum pengamanan aksi unras," jelas Kombes Wahyu Sri Bintoro seperti dikutip dari siaran Polri TV, Kamis, 14 Oktober 2021.

Terkait kondisi kesehatan korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit, pihaknya mengaku terus melakukan pantauan.

Dan saat ini katanya MFA dalam kondisi kesehatan yang cukup bagus, hal ini mendasari keterangan dari dokter RS Harapan Mulia yang sempat merawat korban.

"Yang kedua, kami sudah menyaksikan kesehatan yang bersangkutan saudara MFA. Bahwa korban dibawa ke RS Harapan Mulia dan langsung bertemu dengan dokter yang bertanggung jawab menangani pasien dan sudah dilakukan pengecekan dan sudah di-rontgen toraks," tuturnya.

Bahkan dia berjanji, pihaknya akan bertanggung jawab penuh atas kesehatan korban.

"Kami bertanggung jawab penuh atas kesehatan Faris dengan membawa Faris ke rumah sakit untuk pengecekan fisik, dalam, dan torax. Hasilnya fisik baik, kesadaran composmentis atau sadar penuh dan suhu badan normal. Terhadap Faris telah diberikan obat-obatan dan vitamin," imbuhnya.

Begitu pula, orang tua korban katanya sudah bertemu dengan Kapolda Banten.

Wahyu mengatakan Irjen Rudy juga telah meminta maaf secara pribadi kepada Faris dan orang tuanya.

Sebelumnya politisi Fadli Zon mengaku heran karena jaman sekarang ini masih ada yang menganggap pendemo sebagai musuh negara.

"Ini masuk kategori Police Brutality. Masih ada yg menganggap demontran itu musuh negara," tulis Legislator Gerindra ini.

Menurutnya, hak menyampaikan pendapat atau aspirasi itu dilindungi hukum. Artinya, ini berlaku bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk mahasiswa yang melakukan aksi unjukrasa.

Apalagi mereka jelas menyuarakan aspirasinya.

Namun yang disayangkan ada aksi brutal dari oknum aparat yang dinilai sebagai tindakan sangat tidak terpuji.

"Padahal ini hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi n dilindungi konstitusi," katanya.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler