Upah Buruh Murah Dinilai Akibat Penetapan UU Cipta Kerja yang Terburu-Buru

26 November 2021, 15:36 WIB
Politisi Partai Demokrat Irwan Fecho menilai upah buruh murah akibat penetapan UU Cipta Kerja terburu -buru. /Instagram/@irwanfecho

LENSA BANYUMAS - Kalangan Partai Demokrat menyebut apa yang menjadi kekhawatirannya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja saat ini benar-benar terjadi.

Kekhawatiran itu sempat muncul saat proses pengambilan keputusan terhadap UU Cipta Kerja pada 2020 lalu.

Pernyataan ini dilontarkan Wasekjen DPP Partai Demokrat Irwan Fecho seperti dalam postingan twitter @PDemokrat, Jum'at, 26 Nopember 2021.

Baca Juga: AHY Nilai Putusan MK Judicial Review UU Cipta Kerja Momentum Baik, Ini Alasannya

Ia menegaskan, kekhawatiran yang dimaksud antara lain menyangkut soal upah buruh yang murah.

Karena ini menurutnya UU Cipta Kerja dianggap sama saja telah mengubur masa depan kaum buruh di Indonesia.

"Apa yang dikhawatirkan kami (Fraksi PD) saat pengambilan keputusan UU Ciptaker, akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker," kata Irwan di akun ini.

Sebelumnya, Irwan yang juga anggota Komisi V DPR RI menyoroti soal aksi kaum buruh diberbagai daerah yang menyatakan penolakan upah murah.

Ia menyebut, penolakan ini sebagai buntut dari terburu-burunya penetapan UU Cipta Kerja dari pemerintahan Jokowi oleh DPR RI.

Itu karena katanya, ada turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang katanya tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@PDemokrat

Tags

Terkini

Terpopuler