AHY Nilai Putusan MK Judicial Review UU Cipta Kerja Momentum Baik, Ini Alasannya

- 26 November 2021, 11:46 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai Putusan MK soal revisi UU Cipta Kerja sebagai momen baik.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai Putusan MK soal revisi UU Cipta Kerja sebagai momen baik. /Twitter/@PDemokrat

LENSA BANYUMAS - Selain PKS, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk judicial review terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga disambut positif Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono diakun twitternya juga menyebut jika Putusan MK ini sejalan dengan apa yang menjadi pertimbangan Partai Demokrat saat tahun 2020 silam menolak pengesahan UU tersebut.

"Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 ttg Cipta Kerja sbg “inkonstitusional scr bersyarat”. Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam," tulis AHY Jumlah, 26 Nopember 2021.

Baca Juga: Putusan MA soal Revisi UU Cipta Kerja, PKS: Harus Dihormati Khususnya Pemerintah

Dalam kacamatanya, terdapat permasalahan baik formil maupun materiil dalam UU Cipta Kerja, sehingga ketika ada putusan MK untuk revisi aturan tersebut dianggapnya sangat tepat.

"Demokrat memandang memang ada problem formil & materiil," tandas AHY seraya menyebutkan sejumlah problem yang dimaksud.

Katanya, yang pertama problem terkait keterbukaan publik saat proses pembahasannya.

Kemudian sesuai penilaian MK, UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan yang jelas.

"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi," terangnya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@AgusYudhoyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x