LENSA BANYUMAS - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih terus menjadi sorotan publik, bahkan sejumlah pihak menilai aturan ini hanya akan menyengsarakan kaum buruh.
Beragam pertanyaan juga muncul terkait dengan cara klaim JHT (Jaminan Hari Tua).
"Bagaimana jika nantinya peserta yg terdaftar JHT meninggal dunia?," tulis akun Kemnaker yang langsung memberikan petunjuk cara klaim JHT tersebut.
Ketentuan pengambilan bagi peserta yang meninggal dunia sebelum usia 56 Tahun?
Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan:
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
c. Membawa surat keterangan ahli waris
d. Membawa KTP atau identitas lainnva dari ahli waris atau yang mengajukan klaim tersebut.
e. Membawa KK (kartu keluarga).
Mudah kan caranya? "Jadi nantinya, ahli waris yg akan mengklaim JHT, ya," tulis akun Kemnaker seperti dikutip Lensa Banyumas, Minggu, 20 Februari 2022.***