LENSA BANYUMAS - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kini menimbulkan polemik di masyarakat.
Sejumlah tokoh politik angkat bicara dan melayangkan kritikan tajam karena peraturan ini dinilai telah mendzolimi kaum buruh.
Seperti yang disampaikan Politisi Gerindra Fadli Zon dalam kritik pedas dan tajam terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Pertanyaannya, apakah draft Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah pernah didiskusikan dengan Serikat Pekerja atau Pekerja?
Berikut akun Kemnaker menegaskan jawabannya seperti dikutip Lensa Banyumas, Sabtu, 19 Februari 2022.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan dengan mempertimbangkan hasil diskusi dan kajian serta koordinasi antar lembaga.
Baik dari DJSN, rapat antar Kementerian/Lembaga maupun pengharmonisasian peraturan.
Rancangan Peraturan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT telah dibawa dalam rapat.