Semakin Marak Saat Pandemi Covid-19, Penggunaan Sepeda Dinilai Perlu Diatur

1 Juli 2020, 16:52 WIB
Sejumlah pesepeda mengikuti gowes bareng bersama pemerintah daerah dan unsure lain saat momen pembukaan kembali GOR Satria Purwokerto, belum lama ini. /Foto : humasBms /

Lensa Banyumas- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi COVID-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat dikutip lensabanyumas.com dari Antara News.

Budi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin. Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

Baca Juga: Supaya Aman dan Nyaman Bersepeda, Ini yang Perlu Diperhatikan Pesepeda

Baca Juga: Sepeda Dipastikan Tak Dikenai Pajak

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Komentar Warganet Banjiri Postingan Bupati Banyumas terkait Imbauan Bersepeda

Baca Juga: Ditarget Selesai Akhir 2020, Pembangunan Jalan Tembus Gerilya-Soedirman Wajib Pakai Aspal Plastik

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya Jepang.

Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.

Baca Juga: Masyarakat Diingatkan Jangan Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik

Baca Juga: Wilayah Jawa Tengah Bagian Selatan Diperkirakan Masuk Musim Kemarau Dasarian Pertama Juli

Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga membantah akan mengatur pajak sepeda seiring dengan banyaknya penggunaan sepeda pada masa normal baru.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Ini Dia Sejumlah Masalah Terkait Bantuan Covid-19 Versi DPR

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita. ***

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler