Lensa Banyumas- Apakah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional
milikmu habis, atau baru mau membuat SIM Internasional?
Saat ini tak perlu susah-susah datang ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) lho. Karena pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional bisa dilakukan dari rumah.
Di era kebiasaan baru atau new normal, inovasi memang butuh dihadirkan dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Hal ini untuk mengurangi interaksi tatap muka.
Baca Juga: UTBK 2020 di Unsoed Dilakukan dengan Protokol Kesehatan Ketat
Baca Juga: Tak Mau Kalah dari TikTok, Youtube dan Facebook Ujicoba Aplikasi Video Pendek
Salah satunya dalam hal pembuatan SIM Internasional. Sehingga pemohon tidak perlu repot mendatangi pelayanan pembuatan SIM Internasional.
Dilansir LensaBanyumas.com dari PikiranRakyat.com yang mengutip dari situs Korlantas Polri, cara pembuatan SIM Internasional dari rumah pun terbilang mudah.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul Buat SIM Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan
Baca Juga: Antisipasi Kekeringan saat Musim Kemarau, Kepala Desa di Banyumas Diminta Buat Embung
Baca Juga: Penting Taati Protokol Kesehatan, Sebanyak 703.875 Peserta Bersaing dalam UTBK 2020
Pemohon hanya perlu mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Setelah itu, pemohon melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri.
Seperti meng-upload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
Baca Juga: Diblokir India, TikTok Pastikan Data Pengguna Tak Dipakai Pemerintah China
Baca Juga: Perguruan Tinggi Diminta Aktif Bekerja sama dengan Kawasan Industri
Kemudian, setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
Setelahnya, jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman ke rumah pemohon.***
(Aldiro Syahrian PikiranRakyat.com)