Motif Yadi Membunuh Pasangan Sesama Jenisnya di Kawasan Puncak Cipanas, Ini Pemicunya!

24 Februari 2024, 21:29 WIB
Temuan mayat pria di dalam kamar hotel di kawasan Puncak-Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, petugas menemukan tulisan di seprai hotel./ANTARA/Ahmad Fikri /

LENSA BANYUMAS- Beberapa hari lalu, warga sempat digegerkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin pria. Kondisi mayat terbungkus dengan kain hitam dan terikat lakban.

Yadi (23), seorang mahasiswa membunuh pasangan sesama jenisnya Andri (32), di salah satu hotel kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Korban dihabisi setelah berhubungan badan sesama jenis.

Baca Juga: Kocak! Bocah Diduga Tenggelam Justru Menonton Tim SAR yang Melakukan Proses Pencarian Dirinya

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku dan korban membuat janji untuk bertemu di salah satu hotel kawasan Cipanas. Mulanya, pelaku membuat postingan sedang mencari pasangan sesama jenis untuk berhubungan badan dengan cara BDSM.

"Korban melihat postingan itu pun menghubungi pelaku. Akhirnya keduanya bertemu di salah satu hotel di Cipanas," ujarnya, Jumat (23/2).

Pelaku sudah menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk melakukan hubungan badan tidak lazim tersebut, mulai dari lingerie pria, lakban hitam, kain, dan sebagainya.

Bahkan, terdapat kesepakatan antara pelaku dan korban, yaitu apabila korban berhasil memuaskannya, maka akan dibayar sebesar 1 juta rupiah.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Perselisihan Pilpres Semestinya Lewat MK, Bukan Hak Angket

Namun, ketika melakukan hubungan badan, korban justru kencing hingga mengenai pelaku. Akibatnya, pelaku marah dan mengikatkan lakban pada leher korban.

"Setelah marah, pelaku meninggalkan korban dengan kondisi terbungkus kain dan ikatan lakban yang akhirnya membuat korban meninggal dunia. Jadi, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan adalah sakit hati pada korban," imbuhnya.

Senada dengan ini, Yadi (23) mengaku dirinya kesal karena korban mengencingi bagian wajahnya. "Kesal, dikencingi, di bagian muka," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, ia terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Tags

Terkini

Terpopuler