Yusril Ihza Mahendra Sebut Perselisihan Pilpres Semestinya Lewat MK, Bukan Hak Angket

- 23 Februari 2024, 21:17 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Muhammad Adimaja/ANTARA/

LENSA BANYUMAS- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan penyelesaian atas ketidakpuasaan pelaksanaan pemilu dan hasilnya, secara khusus pemilihan presiden, semestinya diselesaikan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui hak angket DPR.

"Apakah hak angket bisa digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah. Hemat saya, UUD 1945 sudah mengatur secara khusus terhadap perselisihan hasil pemilu diselesaikan melalui jalur Mahkamah Konstitusi," ujarnya, dilansir dari Antara, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: KPU RI Buka Suara Soal Penolakan Hasil Rekapitulasi pada Sirekap Pemilu 2024

Hak angket diatur ke dalam Pasal 20 A Ayat (2) UUD 1945. Didalamnya mengatur tentang hak angket yang dikaitkan dengan fungsi DPR dalam pengawasan yang tidak spesifik, namun sifatnya umum. Pengawasan yang dilakukan terhadap berbagai hal yang jadi objek dalam pengawasan DPR.

Aturan lebih lanjut soal hak angket, juga diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang DPR, MPR, dan juga DPD. 

Yusril juga mengatakan Pasal 24C UUD NRI 1946 menyatakan salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah mengadili perselisihan hasil Pemilu, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana putusannya akan final dan mengikat.

Sebab, hal ini agar perselisihan segera berakhir dan terselesaikan melalui badan peralihan. Sehingga, tidak mengakibatkan kevakuman kekuasaan apabila pelantikan presiden baru tertunda akibat perselisihan yang tidak kunjung usai.

Baca Juga: Ini Jawaban Surya Paloh Terkait Hak Angket dan Pertemuannya dengan Jokowi

"Saya berpendapat jika UUD NRI 1945 sudah spesifik mengatur tentang penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK. Penggunaan hak angket untuk menyelesaikan perselisihan tidak dapat digunakan," katanya.

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x