Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan persiapan, penggugat dipersilakan untuk menyempurnakan gugatannya selama 30 hari sebelum perkara inti disidangkan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Akibat Transmisi Lokal Tak Terkendali, Bupati Banyumas Tegaskan Ini!
Baca Juga: Terungkap! Larangan di Desa Jipang Erat Kaitannya dengan Makam Mbah Agung Ciliwet dan Sungai Logawa
Baca Juga: Jangan Lewatkan BST Rp300 Ribu Bulan Desember, Segera Cek NIK KTP di Link Ini!
Menurutnya, pihak pengadilan juga akan mengonfirmasi gugatan tersebut kepada tergugat.
"Pengadilan tidak mengusahakan perdamaian. Silakan perdamaian dilakukan para pihak di luar pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021 sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015.
Baca Juga: Ini Besaran UMK 2021 untuk Banyumas dan Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Baca Juga: Menaker Keluarkan Surat Edaran Jelang Hari Libur 9 Desember 2020, Begini Isinya
Baca Juga: Vaksin Corona Virus Buatan Tiongkok Sinovac Tiba di Indonesia