Lensa Banyumas - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) digugat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2021.
Gugatan tentang penetapan UMP Jateng 2021 tersebut dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah ke PTUN Semarang pada 2 Desember 2020.
Baca Juga: Ada Bantuan Subsidi Sewa Modal di PT Pegadaian, Syaratnya Gampang Banget!
Dalam gugatannya, Apindo Jawa Tengah meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jateng 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.
Baca Juga: Merinding!! Disertai Aroma Dupa, Kursi Goyang di Pertapaan Jambe Lima Gunung Selok Bergoyang Sendiri
Baca Juga: KPC PEN Dorong Masyarakat Produktif Kembali Guna Bangkitkan Perekonomian
Baca Juga: Carut Marut Bisnis Hunian di Purwokerto, Begini Kata Ketua Pijar
Juru bicara PTUN Semarang Tjahyono Wibowo membenarkan gugatan Apindo terhadap Gubernur Jawa Tengah tersebut.
"Sudah masuk, selanjutnya pemeriksaan persiapan," kata Jubir Tjahyono di Semarang, pada Selasa 8 Desember 2020.