Usai Divaksinasi Malah Positif Covid-19, KIPI dan Kemenkes Menjelaskannya

- 23 Februari 2021, 08:37 WIB
Vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi Covid-19. /Twitter@KemenkesRI

LENSA BANYUMAS - Ketua Komnas KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) Prof.Dr.dr.Hindra Irawan Satari menjelaskan, kekebalan tubuh tidak langsung tercipta saat penyuntikan vaksinasi pertama, kalaupun ada sangat rendah dan kekebalan baru akan tercipta sepenuhnya dalam kurun waktu 28 hari pasca penyuntikan kedua. Penjelasan disampaikan menyusul kabar duka meninggalnya dua tenaga kesehatan pasca penyuntukan vaksin Covid-19.

"Jadi meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu kedepan sangat amat rawan terpapar, karena vaksin Covid-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan," tegas Hindra seperti dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat.com dari laman sehatnegeriku.kemekes, Senin, 22 Februari 2021.

Suntikan pertama ditujukan memicu repson kekebalan awal dan suntikan kedua untuk menguatkan respon imun yang terbentuk. Oleh karena itu, setelah diimunisasi tetap harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjauhi kerumunan, karena masih rawan. "Kalau kita lengah, bisa saja terjadi hal yang tidak inginkan," ujarnya.

Baca Juga: Tahap Kedua Vaksinasi Covid-19, Tenaga Pelayan Publik dan Lansia di Jawa – Bali Didahulukan

Ia menegaskan, vaksin Covid-19 yang digunakan dipastikan aman dan berkhasiat, sebab dalam proses pengujiannya telah sesuai standar yang ditetapkan WHO. "Dengan hasil pengujiannya pada fase 1, fase 2, dan fase 3, kita hasilnya ringan," kata Prof Hindra.

Apa yang disampaikan itu katanya merujuk pada uji klinis yang dilakukan Tim Riset Uji Klinik Vaksin Covid-19 Universitas Padjajaran, yang melaporkan bahwa efek samping dari vaksinasi tersebut bersifat ringan dan mudah diatasi seperti reaksi lokal berupa nyeri, kemerahan atau gatal-gatal.

Untuk mengantisipasi timbulnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan langkah penanganan termasuk menyedian contact person disetiap pos pelayanan vaksinasi. "Di Indonesia sendiri proporsi efek samping serius yakni 42 per 1.000.000 sedangkan non serius 2 per 10.000," ungkap dia.

Karena vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan Covid-19, sehingga tetap membutuhkan prokes untuk memberikan perlindungan yang optimal. "Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen, tapi sebagai upaya tembahan untuk mengurangi resiko terpapar," tegasnya.

Senada, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr.Siti Nadia Tarmizi mengingatkan agar seluruh masyarakat tetap menjalankan kewajiban protokol kesehatan, meskipun sudah divaksinasi.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini