Soal Penafsiran Pasal UU ITE, Menteri Kominfo Mendorong Penegak Hukum Lebih Selektif

- 23 Februari 2021, 14:04 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate.
Menkominfo Jhonny G Plate. /Situs resmi Kominfo

LENSA BANYUMAS - Menteri Kominfo Jhonny G Plate menegaskan pemerintah mendorong penegak hukum lebih selektif dalam penafsiran Pasal UU ITE, terutama bagi lembaga hukum seperti Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kejaksaan. Karena menurutnya, semangat dibentuknya UU ITE bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Penegasan Menkominfo pernah disampaikan saat Talking Point dalam webinar 'Tren dan Peluang Ekonomi Kreatif di Era Internet Cepat' di Kantor Kementerian Kominfo pada Kamis, 18 Februari lalu seperti dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat.com. 

Menurutnya, penjelasan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diperlukan agar dapat meminimalkan kegaduhan di masyarakat akibat aksi saling lapor.

Baca Juga: Rencana Revisi UU ITE, Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian Teknis

"Penegakan hukum dengan pedoman pada acuan yang sama dengan di dalam judicial system, hakim juga mengacu kepada pedoman yang sama sehingga proses penegakan dan penindakan hukum itu tidak saja Polri, Jaksa, Hakim, Kominfo juga mengamankan ruang digital yang sehat, karena ini tujuan semua dari kemaslahatan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa," ujar seperti dilansir dari situs resmi Kominfo.

Ia menyatakan, ada aspek-aspek negatif dan dampak buruknya yang perlu diminimalisir dalam penegakan hukum menggunakan UU yang telah direvisi dua kali sejak tahun 2006. "Saya kira itu semangat yang ingin disampaikan bersama-sama yang dikedepankan oleh Presiden Joko Widodo," lanjut Menteri.

Dikatakan, Presiden memberikan arahan kepada Kapolri, penegak hukum dan pemerintah dalam hal ini termasuk Kementerian Kominfo untuk mengambil langkah-langkah strategis. "Agar menerjemahkan dan menginterprestasikan pasal-pasal yang dianggap karet atau secara spesifik yang disebut tadi pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 yang sudah berkali-kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," terang Menteri Jhonny.

Menurut dia, dua pasal itu telah diajukan beberapa kali namun ditolak oleh MK, sehingga dia menilai saat ini perlu disiapkan pedoman interprestasi yang baku. "Agar dalam pelaksanaan UU ITE oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan dengan baik dalam dua konteks itu," jelasnya.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Situs resmi Komifo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x