Bupati Situbondo Laporkan Burung Seharga Rp 100 Juta ke KPK

- 28 Februari 2021, 00:18 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/

 

Lensa Banyumas – Seekor burung perkutut akan diserahkan Bupati Situbondo Karna Suswandi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan karena Bupati khawatir burung seharga Rp100 juta yang diterimanya masuk ke dalam kategori gratifikasi.

Burung perkutut tersebut merupakan hadiah dari salah seorang pengusaha yang diberikan saat acara penyambutan dan doa bersama Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, di Pendopo Kabupaten setempat, Sabtu, 27 Februari 2021.

 

Baca Juga: OTT KPK Gubernur Sulsel, Disita Uang Rp1 Milyar, Ajudan dan 4 Orang Lainnya Terseret

 

Baca Juga: Ajib, Bocah Madura ini Jadi Miliarder di Usia 8 Tahun.

Dilansir Lensa Banyumas dari Antara,
usai acara, Karna Suswandi pun segera melaporkan pemberian hadiah kepada KPK.

“Pemberian hadiah burung ini segera akan saya laporkan ke KPK. Jika harus diserahkan ke negara, ya, secepatnya diserahkan, kalau bisa hari ini juga,” kata Karna Suswandi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah menjelaskan, jika pemberian hadiah burung senilai Rp100 juta tersebut tidak masuk dalam rangkaian acara.

“Ini aspirasi dari masyarakat. Kalau saya tolak, nanti sakit hati,” ucapnya.

Baca Juga: Jubir Gubernur Sulsel, Bantah Ada OTT Apalagi Penyitaan Barang Bukti

 

Baca Juga: Wow , Tesla Jadi Mobil Patroli Polisi

Syaifullah juga menegaskan bahwa sesuai dengan prosedur Bupati sudah menyampaikan secara langsung  hadiah tersebut ke Kapolres Situbondo dan inspektorat. Selanjutnya kedua instansi tersebut akan berkoordinasi untuk meneruskan ke KPK

" Terkait hadiah itu nantinya diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Apakah disita untuk negara atau diserahkan kembali. Yang jelas, Bupati sudah mengembalikan,” katanya.***

Editor: Rare

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah