Kasus Korupsi Jasa Labuh Pertamina Empat Miliar, Andriyanto Diputus Tujuh Tahun Penjara

- 8 Maret 2021, 16:34 WIB
Suasana sidang putusan kasus korupsi dengan terdakwa Andriyanto di Pertamina Marine Region IV. Terdakwa akhirnya dihukum selama 7 tahun penjara.Sumber foto : Herianto
Suasana sidang putusan kasus korupsi dengan terdakwa Andriyanto di Pertamina Marine Region IV. Terdakwa akhirnya dihukum selama 7 tahun penjara.Sumber foto : Herianto /Muhammad Hendra Hidayat/

Lensa Banyumas – Kasus persidangan terduga korupsi jasa labuh di Pertamina Marine Region IV Cilacap, Andriyanto kini telah diputus dengan hukuman 7 tahun penjara dalam persidangan tindak pidana korupsi di Semarang Senin 8 Maret 2021. Terdakwa yang sebelumnya menjabat Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap itu telah mendengarkan putusan.

Persidangan putusan dilakukan secara virtual dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cilacap. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti persidangan tatap muka. Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Andriyanto dengan hukuman 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Andriyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Wamenhumkam: Pelaku Kejahatan Korupsi di Masa Pandemi Layak Dihukum Berat

Selain itu JPU juga menuntut Andriyanto membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp.4.171.244.245. Apabila dalam jangka satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana agar disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terdakwa Andriyanto mantan senior supervisor Pertamins Marine Region IV yang diputus hukuman 7 tahun penjara.Sumber Foto : Herianto
Terdakwa Andriyanto mantan senior supervisor Pertamins Marine Region IV yang diputus hukuman 7 tahun penjara.Sumber Foto : Herianto

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melalui Kasipidsus Muhammad Hendra Hidayat, terdakwa Andriyanto yang telah diputus 7 tahun penjara tersebut tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti makan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Ditambahkan dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum, terdakwa Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkenomian Negara secara dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Penyidik Kejari Cilacap Tahan Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Buluhpayung

Andriyanto melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. Perbuatannya dinilai merugikan negara sekitar Rp 4.171.244.245.

Sebelumnya, Andriyanto sejak 2018 menjadi buronan Kejari Cilacap namun berhasil dibekuk tim gabungan Kejaksaan. di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa siang 4 Agustus 2020. Kemudian setelah menjalani proses penyidikan di Kejari Cilacap, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Semarang pada 6 Nopember 2020. Dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 16 Nopember 2020.Dan kini setelah diputus, Andriyanto harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahu. ***

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Pidsus Kejari Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x