"Karena memang begitulah seharusnya. Tapi kalau rujukannya UUD 1945 yang seperti njenengan (Khazanah GNH) sebut itu, disitu malah tidak ada pembatasan 'memerintah tidak melampui dua periode," ungkap Wakil Ketua MPR RI ini.***
"Karena memang begitulah seharusnya. Tapi kalau rujukannya UUD 1945 yang seperti njenengan (Khazanah GNH) sebut itu, disitu malah tidak ada pembatasan 'memerintah tidak melampui dua periode," ungkap Wakil Ketua MPR RI ini.***
Editor: Ady Purwadi
Sumber: Twitter@hnurwahid