Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Bamsoet Curiga Ada Skenario Halu Dari Petualang Politik

- 20 Maret 2021, 11:30 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. / Foto/ mpr.go.id
Ketua MPR Bambang Soesatyo. / Foto/ mpr.go.id /

LENSA BANYUMAS - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan adanya skenario yang ingin mengubah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode sama sekali tidak berlasan.

Di masa bhakti kedua MPR, kata Bamsoet, semua agenda kerja dan dua kali Focus Group Discussion (FGD) oleh MPR tidak pernah membicarakan masalah jabatan Presiden.

"Jadi, bukan hanya tak beralasan, tetapi saya dapat memastikan skenario itu tak pernah terpikirkan atau mengemuka selama masa kerja MPR sekarang ini. Dalam proses pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), MPR sudah belasan kali mengadakan FGD dengan menghadirkan para akademisi. Satu kali pun kami tak pernah menyoal periode jabatan presiden. Untuk membuktikan atau mencari kebenarannya, silahkan kepada masyarakat untuk menanyakan kepada semua peserta FGD,’’ kata Bamsoet seperti dikutip Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari laman resmi MPR: mpr.go.id

Baca Juga: UGM Terus Berupaya Fasilitasi Pelaksanaan Vaksinasi Masal Seluruh Sivitas Akademika

Dia juga menegaskan bahwa membangun curiga tentang penambahan periode jabatan presiden sama sekali tidak produktif, tidak relevan dengan situasi terkini dan hanya membuat gaduh. Pasalnya negara dan bangsa Indonesia sedang berjuang mengakhiri pandemi dan memulihkan perekonomian dari perangkap resesi.

"MPR concern dengan dua persoalan itu karena berkait langsung dengan kesejahteraan rakyat. MPR juga concern dengan progres transformasi digital di dalam negeri, karena masalah ini berkait dengan kesiapan anak-cucu kita menghadapi perubahan zaman. Saya mengajak semua pihak untuk tetap fokus pada upaya mengakhiri pandemi dan kerja memulihkan perekonomian,’’ ungkapnya. 

Isu presiden tiga periode, lanjutnya, hanya skenario halu dari para petualang politik. Sebab, memasuki tahun kedua, MPR Periode 2019-2024 hanya fokus menyiapkan menghadirkan kembali model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni PPHN.

Sekadar untuk diketahui, amandemen terbatas merupakan Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 yang telah diamanatkan kepada MPR Periode 2019-2024.  Agenda ini sama sekali tidak menyinggung masa atau periode jabatan presiden. 

Menghadirkan PPHN bertujuan menguatkan sistem presidensial. Pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung dengan masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk masa lima tahun berikutnya.

Lebih dari itu, dengan PPHN, pemerintah memiliki arah dan perencana pembangunan yang berkelanjutan, dari satu presiden terpilih ke presiden terpilih berikutnya. 

MPR periode sebelumnya dan MPR periode sekarang telah melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai kalangan, termasuk para tokoh masyarakat, para pimpinan partai politik, pakar, dan akademisi.

"Semua diskusi atau FGD itu tak pernah menyinggung penambahan periode jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode,’’ ujar Bamsoet.

Kepemimpinan MPR periode sekarang, menurut Bamsoet, telah menyelenggarakan belasan kali FGD dengan tema "Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila" dan   " Reposisi Haluan Negara Sebagai Wadah Aspirasi Rakyat".  Dan FGD bertujuan menerima masukan dari para pakar dan kalangan akademisi. 

Mereka antara lain Ketua Forum Rektor Prof. Dr. Arif Satria, Prof Dr Ravik Karsidi MS, Prof Dr Soffian Effendi, Yudi Latif PhD, Prof Dr Ir Satryo Soemantri Brodjonegoro, Prof Dr Karomani MSi, Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH, Dr KH As’ad Said Ali, Prof Dr Hj AmanyLubis MA, Dr M lsnaeni Ramdhan SH MH, Drs lchsan Loulembah, Moch Nurhasim SIP Msi, Prof Dr Nandang A Deliarnoor SH MHum, Dr H Ma’ruf Cahyono SH MH, Dr Alfitra Salamm, Wisnubroto Ors Psi MM, dan Dr Prasetijono Widjojo MJ MA.

Bamsoet menambahkan, dalam makalah mereka, tidak ada satu kata pun yang mengusulkan perpanjangan periode atau masa jabatan presiden.

"Fokus MPR hanya menghadirkan PPHN, bukan menyusun skenario memperpanjang masa jabatan presiden,’’ imbuh Bamsoet.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: mpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x