Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Kalem Tudingan Habib Rizieq, Alibinya HRS Salah

- 27 Maret 2021, 08:26 WIB
Kemenko Polhukam Mahfud MD.
Kemenko Polhukam Mahfud MD. /Tangkap layar youtube: Kemenko Polhukam RI

LENSA BANYUMAS - Menko Polhukam Mahfud MD dituding sebagai penyebab terjadinya ledakan massa penjemput Habib Rizieq Shihab saat kepulangannya dari Arab Saudi pada pertengahan Nopember 2020 lalu.

Tudingan disampaikan Habib Rizeiq saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jum’at, 26 Maret 2021.

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kalem soal tudingan dirinya sebagai penyebab terjadinya kerumunan dan ledakan massa HRS.

Baca Juga: Protes Kuasa Hukum Habib Rizieq, PN Jakarta Timur Batasi Jumlahnya

Ia menunjukan soal rilis Menko Polhukam yang pernah disampaikan pada 9 Oktober 2020 lalu. Ia menyebut Dekresi Pemerintah.

“Pertama HRS (Habib Rizieq Shihab) bileh pulang dan bileh dijemput, kedua, Patuhi protocol Kesehatan dan ketiga Dikawal dan diantara oleh polisi sampai ke kediaman,” tegas Mahfud MD seperti dikutip LENSA BANYUMAS.PIKIRAN RAKYAT.Com dari akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu, 27 Maret 2021.

Ia kembali menegaskan, jika kemudian terjadi kerumunan setelah HRS diantara ke Petamburan itu bukan lagi dalam Diskresi Pemerintah, tetapi itu merupakan bentuk pelanggaran.

“Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum,” tegas Menkopolhukam sambil menunjukan video rilis pada 9 Oktober 2020 di akun you tube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud menegaskan, dari video rilis tersebut katanya sudah menunjukan dengan jelas jika waktu pulangnya HRS kala itu memang diizinkan dan di kawal secara resmi sebagai diskresi pemeritah via Polhukam sampai ke Petamburan.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@mohmahmudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x