Mahfud menegaskan, telah memerintahkan kepada aparat penegak hukum dan aparat-aparat yang terkait dengan tugas-tugas pemberantasan terorisme.
"Ada enam institusi yaitu BIN, Polri, BNPT, Pimpinan TNI, Kapolda dan Densus untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui berhubungan atau menjadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut," katanya. ***