KPCDI Apresiasi Terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2021

- 1 April 2021, 14:02 WIB
Ginjal. / kpcdi.org
Ginjal. / kpcdi.org /

LENSA BANYUMAS - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2021 mengenai Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPCDI Tony Richard Samosir di Jakarta, hari Kamis 1 April 2021.

"PP ini menjadi kabar baik bagi seluruh pasien yang membutuhkan transplantasi organ dan jaringan di Indonesia," ungkap Tony seperti dikutip Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari kpcdi.org.

Baca Juga: Ini Kata Budiman Sudjatmiko soal Surat Wasiat Teroris Penyerang Mabes Polri

Meskipun terbilang terlambat PP yang ditandatangani Jokowi pada 4 Maret 2021, kata Tony, hal itu adalah Ikhtiar bersama semua pihak agar bisa menyelenggarakan sebuah misi kemanusian yang selama 12 tahun lamanya terkatung-katung akibat tidak adanya payung hukum yang kuat.

Padahal, jauh sebelumnya Pasal 65 ayat 3 UU Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat PP terkait transplantasi organ dan jaringan. 

“Akhirnya pemerintah di era Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP terkait transplantasi organ dan jaringan. Meskipun terlambat, dengan catatan kita berganti kepala negara dan banyak menteri, baru keluar PP ini,” jelasnya. 

Seluruh pasien yang membutuhkan transplantasi hari ini, lanjutnya, bisa bernapas lega dan bergembira.

Karena tidak akan ada lagi kasus rumah sakit yang menunda maupun menolak untuk melaksanakan transplantasi organ atau jaringan karena takut dipidanakan. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kpcdi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x