Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap.
Kemudian pada 16 Nopember 2020, KPK juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 atas nama Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000. Selanjutnya pada Selasa, 6 April 2021 telah melimpahkan berkas perkara Rozaq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk segera disidangkan.***