Tiga Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK, Terkait Dugaan Suap Proyek di Pemkab Indramayu

- 14 April 2021, 11:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi. /KPK

LENSA BANYUMAS - Tiga Anggota DPRD Jawa Barat, Rabu, 14 April ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Cucu Sugyati, Almaida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad.

Pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta membenarkan soal pemeriksaan dan pemanggilan tiga anggota dewan Jabar tersebut.

Baca Juga: Pegawai KPK Dipecat Gara gara Curi Emas 1,9 Kg

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Ali dikutip dadi Antara.

Ketiga anggota dewan ini menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pemanggilan ketiga saksi ini menjadi bagian pengembangan KPK untuk mengungkap kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemkab Indramayu pada Tahun Anggaran 2017-2019.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat
mantan Bupati Indramayu Supendi bersama sejumlah pejabatnya.

Diantaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x