Lagi lagi Soal Larangan Mudik, Prof. Wiku : Ini 5 Alasannya !

- 4 Mei 2021, 19:47 WIB
Pemerintah terus menghimbau larangan mudik, foto diambil saat arus lalu lintas di Jalan Raya Barat Wangon.
Pemerintah terus menghimbau larangan mudik, foto diambil saat arus lalu lintas di Jalan Raya Barat Wangon. /Cokie Sutrisno/

Melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan yang kerap terjadi akibat beberapa kali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru.

Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit. "Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.

4. Perjalanan selama mudik juga berpotensi sarana penularan COVID-19

Baca Juga: Menjelang Peniadaan Mudik, PT. Pelni Tetap Siapkan Armada Dengan Syarat Tertentu

Walaupun masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari COVID-19. Karena peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka. Dan apabila ini terjadi, dapat membahayakan keluarga di kampung.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara.

Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia. Dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas untuk mencegah importasi kasus
antarnegara, maupun antardaerah.

Baca Juga: Penanganan Pandemi Covid 19 Berjalan, Dirut Garuda Indonesia: Tetap Sediakan Layanan Transportasi

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.***

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: KPC PEN Kharisma Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x