Terbangkan Balon Udara Sembarangan, Bisa Didenda Rp 500 Juta

- 3 Juni 2021, 18:00 WIB
Terbangkan balon udara tak sesuai aturan, bisa didenda
Terbangkan balon udara tak sesuai aturan, bisa didenda /Shvets Anna/Pexels/Lensa Banyumas


LENSA BANYUMAS - Selain sanksi pidana, siapa pun yang menerbangkan balon udara tidak sesuai ketentuan bisa dikenakan denda mencapai Rp 500.000.000.

Kasi Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus menjabarkan, aturan tersebut mengacu pada UU No.1/2009 pasal 53.

Imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan, terus dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Obyek Wisata di Banyumas Tetap Dipadati Pengunjung Yang Memanfaatkan Libur Idul Fitri

Baik melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maupun sejumlah pihak terkait (Pemda, penegak hukum, dsb).

Adapun aturan yang melarang penerbangan balon udara, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Diakuinya, menerbangkan balon udara merupakan tradisi dan budaya yang ada di tengah masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur. Biasanya, penerbangan balon udara dilakukan saat merayakan Idulfitri.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.PM 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Aturan ini kata dia, merupakan turunan dari regulasi yang lebih umum tentang balon udara dalam UU No.1/2009.

Menurut Hendra, berdasarkan Permenhub 40/2018, ketentuannya saat menerbangkan balon udara, wajib ditambatkan.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini