Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Wujudkan Keadilan Restoratif

- 30 Juni 2021, 11:34 WIB
Mahasin S.H Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Cilacap. / Djoko Susanto
Mahasin S.H Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Cilacap. / Djoko Susanto /

LENSA BANYUMAS - Anak merupakan tumpuan sekaligus harapan dari semua orang tua.

Tentu Anak juga merupakan satu-satunya penerus bangsa yang mempunyai tanggung jawab besar demi tercapainya cita-cita bangsa.

Menurut Mahasin S.H., Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Cilacap, pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menjelaskan bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 

Baca Juga: Gubernur Bali : Dari 7 Korban Meninggal KMP Yunicee, 5 Telah Teridentifikasi

"Selanjutnya Pasal 1 angka 3 Anak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,"kata Mahasin, S.H.

Hal ini kata Mahasin, sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, dan kemudian juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak," ujarnya.

Mahasin menguraikan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas)  yang merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan, mempunyai tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal itu sesuai dengan Pasal 64 UU SPPA yang menentukan tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (selanjutnya disingkat PK) Bapas.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Djoko Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x