"Bentuk dari Restorative justice yaitu Diversi adalah suatu proses pengalihan dari proses pidana formal ke informal sebagai alternatif terbaik penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah untuk menangani akibat perbuatan anak di masa yang akan datang,"lanjut Mahasin.
Diversi merupakan upaya untuk mendukung dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari pasal itu jelas menegaskan bahwa penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir," imbuhnya.***