Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Wujudkan Keadilan Restoratif

- 30 Juni 2021, 11:34 WIB
Mahasin S.H Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Cilacap. / Djoko Susanto
Mahasin S.H Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Cilacap. / Djoko Susanto /

Sedangkan tujuan pada prinsip proporsional, menurut Mahasin adalah untuk mengurangi penggunaan sanksi-sanksi dengan memperhatikan pada pertimbangan keadaan-keadaan pribadi anak yang melakukan tindak pidana (Setya Wahyudi, 2011:2).

Mahasin menggarisbawahi bahwa dalam penyelesaian suatu kasus menurut konsep restorative justice, peran dan keterlibatan anggota masyarakat sangat berguna dan penting untuk membantu memperbaiki kesalahan dan penyimpangan yang terjadi di sekitar lingkungan masyarakat yang bersangkutan.

"Penyelesaian dengan sistem restorative justice diharapkan agar semua pihak yang merasa dirugikan akan terpulihkan kembali dan adanya penghargaan dan penghormatan terhadap korban dari suatu tindak pidana," ungkap Mahasin. 

Penghormatan yang diberikan kepada korban, kata Mahasin yaitu dengan mewajibkan pihak pelaku melakukan pemulihan kembali atas akibat tindak pidana yang telah dilakukannya.

"Konsep restorative justice, proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan dengan membawa korban dan pelaku (tersangka) bersama-sama duduk dalam satu pertemuan untuk bersama-sama berbicara," ucapnya. 

Dalam pertemuan tersebut, Mahasin menjelaskan mediator memberikan kesempatan pada pihak pelaku untuk memberikan gambaran yang sejelas-jelasnya mengenai tindakan yang telah dilakukannya.

Pihak pelaku yang melakukan pemaparan sangat mengharapkan pihak korban untuk dapat menerima dan memahami kondisi dan penyebab mengapa pihak pelaku melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian korban.

"Restorative justice menawarkan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejahatan yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan dari suatu kejahatan," pungkas Mahasin. 

Dia menyebutkan penyelesaian yang penting untuk diperhatikan adalah memperbaiki kerusakan atau kerugian yang disebabkan terjadinya kejahatan tersebut.

Perbaikan tatanan sosial masyarakat yang terganggu karena peristiwa kejahatan merupakan bagian penting dari konsep restorative justice.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Djoko Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah