Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Wujudkan Keadilan Restoratif

- 30 Juni 2021, 11:34 WIB
Mahasin S.H Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Cilacap. / Djoko Susanto
Mahasin S.H Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Cilacap. / Djoko Susanto /

"Pasal 1 angka 13 UU SPPA memberikan pengertian bahwa PK adalah Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana," jelas Mahasin, S.H.

Berikut Tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan tersebut yang dijabarkan dalam Pasal 65 UU SPPA, yaitu:

a.Membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan;

b.Membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (selanjutnya disingkat LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (selanjutnya disingkat LPKA);

c.Menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;

d.Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan

e.Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

"Sistem peradilan pidana bagi anak tentunya memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat," tandasnya.

Secara internasional, lanjut Mahasin, sebagaimana ditegaskan dalam peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (SMRJJ) atau The Beijing Rules, bahwa tujuan peradilan pidana anak yaitu memajukan kesejahteraan anak dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas.

"Tujuan memajukan kesejahteraan anak merupakan fokus utama, dengan cara menghindari penggunaan sanksi pidana yang semata-mata bersifat menghukum,"urainya.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Djoko Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah