Cegah Penyebaran Covid 19, Kemenkumham Perpanjang Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak

- 1 Juli 2021, 17:22 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemkumham, Reynhard Silitonga. / Kemenkumham
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemkumham, Reynhard Silitonga. / Kemenkumham /

LENSA BANYUMAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak ditengah melonjaknya penyebaran Covid 19.

Direktur Jenderal Pemasyarakat (PAS), Reynhard Silitonga menjelaskan perpanjangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.

Menurutnya, perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan COVID-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Seleksi ASN Kemenkumham Ditengah Pandemi Covid 19, DPC Peradi SAI Purwokerto: Harus Profesional

“Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal  mungkin potensi penyebaran COVID-19  di Lapas, Rutan, dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020 , sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” jelas Reynhard dalam rilisnya di Jakarta, hari Kamis 1 Juli 2021.

Perubahan Permenkumham tersebut, kata Reynhard tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak Integrasi dan Asimilasi di rumah.

Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan Anak, semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

“Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan Asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran COVID-19 di dalam dengan lebih optimal,” ujar Reynhard.

Sebelumnya, di awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 Anak penerima hak integrasi, serta 69.006 narapidana dan Anak penerima hak Asimilasi di rumah.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x