Profesi Advokat Tak Masuk Sektor Esensial, DPP Peradi SAI Surati Presiden

- 3 Juli 2021, 15:25 WIB
Ketua Umum DPP Peradi SAI Dr. Juniver Girsang, SH, MH. / Djoko Susanto
Ketua Umum DPP Peradi SAI Dr. Juniver Girsang, SH, MH. / Djoko Susanto /

LENSA BANYUMAS - Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia, DPP Peradi SAI memohon kepada Pemerintah agar Profesi Advokat sebagai bagian dari sektor Esensial dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Permohonan itu dituangkan dalam surat yang dilayangkan Kepada Presiden Joko Widodo dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Peradi SAI Dr. Juniver Girsang, SH, MH., hari Jum'at 2 Juli 2021.

"Kami menyadari sepenuhnya dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 diperlukan kerjasama dan bahu membahu dari semua kalangan dan elemen masyarakat tanpa terkecuali," kata Dr. Juniver dalam Surat DPP Peradi SAI itu. 

Baca Juga: Pria Yang Minta Uang Rokok Demi Buka Portal Lockdown Meminta Maaf

Untuk itu, kata Juniver, seluruh Advokat di Indonesia mendukung semua kebijakan dan langkah yang diputuskan Presiden dalam mengatasi pandemi ini serta dampak yang menyertainya.

Melalui surat tersebut, kata Dr. Juniver pihaknya juga menyampaikan permohonan sekaligus harapan agar Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum ditetapkan sebagai bagian dari Sektor ESENSIAL dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah Presiden tetapkan dan akan segera diimplementasikan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. 

Permohonan DPP Peradi SAI tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut: 

1. Bahwa Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 5 ayat (1) berikut penjelasannya menyebutkan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

2. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Advokat sebagai salah satu perangkat dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung serta berakhir pada Lembaga Pemasyarakatan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

3. Bahwa tuntutan keberadaan dan kehadiran secara fisik Advokat sebagai penegak hukum mewakili masyarakat pencari keadilan pada setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana (litigasi) sangat dibutuhkan dimulai dari proses pemeriksaan di Kepolisian, pemeriksaan di Kejaksaan, dalam proses persidangan di pengadilan sampai pada proses pasca putusan pengadilan.

4. Berkenan dengan hal tersebut agar tercapainya proses penegakan Hukum yang Berkeadilan kiranya Advokat dapat diberi peran untuk beraktivitas sama dalam Kategori ESENSIAL, sebagaimana disamakan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Dr. Juniver Girsang menambahkan, pihaknya berharap Presiden dapat memenuhi permohonan DPP Peradi SAI sehingga tugas dan fungsi Advokat bisa dilaksanakan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: DPP Peradi SAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x